Hakim Kasus Minyak Mentah Cecar Saksi Soal Main Golf di Thailand

Majelis hakim mendalami dugaan pertemuan informal antara pejabat perusahaan dan pihak swasta dalam perjalanan golf di Thailand

Hakim Kasus Minyak Mentah Cecar Saksi Soal Main Golf di Thailand

LigaNusantara.com -Hakim Minta Saksi Jelaskan Perjalanan Golf di Thailand Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah

Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi meminta salah satu saksi, Muhammad Umar Said, untuk menjelaskan secara terbuka mengenai kegiatan bermain golf di Thailand yang melibatkan sejumlah pejabat anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta.

Umar yang menjabat sebagai Manager Shipping Business Development di PT Pertamina Internasional Shipping dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).

Persidangan tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical PT PIS dan Indra Putra yang menjabat sebagai Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager di PT Mahameru Kencana Abadi.

Hakim Minta Saksi Memberikan Keterangan Jujur

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hakim menanyakan secara langsung siapa yang memiliki inisiatif mengadakan kegiatan golf di Thailand tersebut.

Awalnya, Umar memberikan jawaban yang dianggap terlalu umum. Hal itu membuat majelis hakim menegurnya agar memberikan keterangan yang jelas dan sesuai dengan fakta.

Hakim menegaskan bahwa saksi telah mengucapkan sumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga diharapkan memberikan penjelasan secara jujur dan tidak berubah-ubah.

Saksi Sebut Nama Petinggi Perusahaan

Dalam keterangannya, Umar kemudian menyebut beberapa nama petinggi perusahaan yang terlibat dalam perjalanan tersebut. Salah satunya adalah terdakwa Arief Sukmara. Ia juga menyebut Yoki Firnandi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PIS dan juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara yang berbeda.

Menurut Umar, rencana perjalanan golf tersebut disampaikan oleh Yoki kepada sejumlah pihak.

Peserta Diminta Menanggung Biaya Sendiri

Umar menjelaskan bahwa saat itu ia dan beberapa orang lain diajak untuk mengikuti perjalanan golf ke Thailand. Dalam undangan tersebut, peserta diminta membawa peralatan golf sendiri serta membeli tiket perjalanan secara mandiri.

Ia juga menyampaikan bahwa masing-masing peserta diminta menanggung biaya perjalanan mereka sendiri.

Kegiatan tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2014, tidak lama setelah Pertamina menyelesaikan sejumlah proses pengadaan dengan beberapa perusahaan swasta.

Diikuti Puluhan Peserta dari Internal dan Swasta

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam beberapa persidangan sebelumnya, sekitar 21 orang ikut serta dalam perjalanan golf tersebut. Para peserta berasal dari kalangan internal perusahaan maupun pihak swasta.

Selain kedua terdakwa, beberapa nama lain yang disebut ikut dalam perjalanan tersebut antara lain:

  • Yoki Firnandi
  • Agus Purwono selaku VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional
  • Sani Dinar Saifuddin yang menjabat Direktur Feedstock and Product Optimization di perusahaan yang sama

Sementara dari pihak swasta, beberapa nama yang disebut antara lain:

  • Ario Wicaksono selaku Direktur Utama PT Jenggala Maritim Nusantara
  • Dimas Werhaspati sebagai Komisaris perusahaan tersebut
  • Gading Ramadhan Joedo yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah ini masih terus disidangkan, dan majelis hakim masih mendalami berbagai keterangan saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *