Kemenkeu Masih Mendalami Rencana Penambahan Lapisan Tarif Baru pada Cukai Rokok

Kajian dilakukan dengan pendekatan hukum, mempertimbangkan penindakan rokok ilegal serta dampaknya terhadap tenaga kerja industri tembakau.

Kemenkeu Masih Mendalami Rencana Penambahan Lapisan Tarif Baru pada Cukai Rokok
Kemenkeu Masih Mendalami Rencana Penambahan Lapisan Tarif Baru pada Cukai Rokok

skyroam.id, Riau — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terkait wacana penambahan lapisan atau layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa rencana tersebut saat ini masih berada pada tahap analisis teknis yang mendalam dengan menjadikan aspek hukum sebagai dasar utama dalam penyusunan kebijakan.

Menurut Febrio, pemerintah tengah mempelajari berbagai faktor sebelum mengambil keputusan, termasuk memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyampaikan hal ini dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta.

Selain aspek regulasi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan. Sepanjang tahun lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita sekitar 1,5 miliar batang rokok ilegal.

Pada awal 2026, upaya penindakan bahkan menunjukkan peningkatan signifikan. Dalam dua bulan pertama tahun ini, jumlah tindakan penegakan hukum terhadap rokok ilegal meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

Febrio menjelaskan bahwa strategi utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah kepemimpinan Djaka Budi Utama adalah memperkuat penegakan hukum terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal.

Di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan dampak kebijakan terhadap industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja. Oleh karena itu, salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah memberikan peluang bagi pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi secara ilegal untuk beralih ke jalur resmi dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai peraturan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal sekaligus menjaga keberlangsungan sektor industri yang melibatkan banyak pekerja.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melaporkan bahwa hingga Februari 2026 pemerintah telah melakukan 2.872 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Angka tersebut meningkat sekitar 44,1 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Dari operasi tersebut, sebanyak 369 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan, meningkat sekitar 106,8 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *