skyroam.id, Bandung –Tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari sikap yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar, memilih mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada penyidik di Polda Metro Jaya.
Roy menilai langkah yang ditempuh Rismon tidak memengaruhi sikap dirinya maupun Tifauziah Tyassuma dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden.
“Kami menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dari posisi yang sudah kami ambil,” ujar Roy saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi merupakan persoalan panjang yang sulit mereda dalam waktu dekat. Ia menilai perdebatan akan terus berlangsung selama masih ada perbedaan pandangan mengenai keaslian dokumen tersebut.
Roy juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kecewa dengan keputusan Rismon yang menempuh jalur restorative justice. Ia menyebut perbedaan sikap merupakan hal wajar, terlebih dalam konteks penelitian yang menurutnya harus berlandaskan pendekatan ilmiah.
“Sebagai peneliti, kami harus mengedepankan sikap objektif dan ilmiah, bukan emosional. Dalam ilmu pengetahuan, kesimpulan hanya ada dua kemungkinan, yaitu benar atau tidak,” katanya.
Meski begitu, Roy belum memastikan apakah dirinya juga akan mengajukan permohonan restorative justice untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan mengikuti arahan dari tim kuasa hukumnya sebelum mengambil keputusan.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar yang berprofesi sebagai ahli digital forensik telah mengajukan permohonan RJ kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan pencemaran nama baik setelah pernyataannya mengenai ijazah Presiden Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa permohonan tersebut telah diajukan oleh Rismon pada pekan sebelumnya.
Rismon bahkan sempat datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut. Namun hingga kini, proses RJ masih menunggu keputusan karena penerimaannya bergantung pada pihak pelapor, yaitu Presiden Jokowi.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua kelompok perkara. Pada klaster pertama terdapat lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis gugur setelah keduanya bertemu dengan Jokowi di Solo dan mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.
Sementara tiga tersangka lain dalam klaster tersebut masih menjalani proses hukum dengan sangkaan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, hasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi dokumen elektronik agar terlihat autentik.
Atas dugaan tersebut, mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.











